Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar tentang ijazah sekolah saat sidang uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Sidang perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 169 huruf r, yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Pemohonnya adalah Samsul Jahidin.
Dalam persidangan, Arsul menyinggung kemungkinan seseorang memiliki gelar sarjana tetapi tidak mempunyai ijazah SMA. Ia lalu membuat kepanjangan jenaka untuk singkatan STIA: “Sekolah Tidak Ijazah Ada”. Ucapan itu diarahkan kepada pemohon ketika hakim menanyakan kepemilikan ijazah SMA.
Kelakar Arsul Sani soal ijazah SMA dan gelar sarjana
“Kemudian Mas Syamsul Jahidin (pemohon) sendiri juga sama, punya ijazah SMA kan?” kata Arsul dalam sidang. Ia kemudian melanjutkan, ada orang yang bergelar sarjana tetapi tidak memiliki ijazah SMA, bahkan seorang sarjana hukum yang ia sebut sebagai “SH STIA”.
Arsul menjelaskan istilah STIA dalam kelakarnya sebagai “sekolah tidak ijazah ada”. Ucapan tersebut disampaikan dengan nada bergurau, tetapi muncul dalam persidangan yang pokok perkaranya menyangkut ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, percakapan mengenai ijazah menjadi bagian yang menonjol dari jalannya sidang.
Dalam bahan pemberitaan yang tersedia, tidak dijelaskan secara rinci jawaban Samsul atas pertanyaan hakim tersebut. Begitu pula, tidak ada uraian lebih lanjut mengenai tanggapan para pihak lain atas kelakar Arsul. Informasi yang disampaikan berfokus pada ucapan hakim dan perkara pengujian undang-undang yang sedang diperiksa.
Perkara menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu
Sidang tersebut bukan sekadar percakapan mengenai dokumen pendidikan. Perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 diajukan untuk menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Bahan berita mengaitkan ketentuan itu dengan syarat pendidikan capres dan cawapres, tetapi tidak memuat bunyi pasal secara lengkap maupun uraian argumentasi pemohon.
Dengan informasi yang terbatas itu, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai apa yang diminta Samsul dalam permohonannya secara terperinci atau bagaimana pertimbangan para hakim terhadap pokok gugatan. Kelakar Arsul juga tidak dapat diperlakukan sebagai sikap resmi Mahkamah Konstitusi atas perkara tersebut. Pernyataan itu merupakan bagian dari interaksi di ruang sidang, sementara hasil pemeriksaan perkara merupakan hal berbeda.
Pembedaan ini penting agar perhatian terhadap kutipan yang mengundang senyum tidak menutupi inti proses hukum. Yang diketahui dari laporan adalah objek pengujian, nomor perkara, nama pemohon, serta pertanyaan Arsul mengenai ijazah SMA. Tidak tersedia keterangan dalam bahan tersebut tentang putusan atau kesimpulan sidang pada hari itu.
Ucapan ringan di tengah pengujian aturan pemilu
Ungkapan “sarjana, tapi enggak punya ijazah SMA” dan “SH STIA” menjadi sorotan karena menyandingkan gelar akademik dengan bukti pendidikan formal yang disebut dalam percakapan. Arsul memakai permainan kata untuk menjelaskan singkatan STIA secara jenaka. Namun, konteksnya tetap sebuah sidang pengujian undang-undang, bukan pembahasan umum mengenai riwayat pendidikan seseorang.
Nama pemohon dalam laporan disebut Samsul Jahidin, sedangkan dalam kutipan ucapan Arsul tertulis “Syamsul Jahidin”. Perbedaan ejaan itu muncul dalam bahan pemberitaan yang menjadi rujukan; keduanya merujuk pada pemohon yang sama dalam perkara tersebut.
Perhatian berikutnya tertuju pada kelanjutan pemeriksaan perkara dan penjelasan para pihak mengenai Pasal 169 huruf r. Sampai ada informasi lebih lengkap mengenai dalil permohonan maupun perkembangan sidang, kelakar Arsul dapat dicatat sebagai momen dalam persidangan, bukan sebagai penentu arah atau hasil pengujian UU Pemilu.
