Aktris Rebecca Klopper menerima putusan tiga tahun penjara bagi pelaku penyebaran video syur yang melibatkan dirinya. Ia menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sebagai hasil terbaik yang dapat diambil, meski perkara tersebut masih menyisakan trauma mendalam.
Rebecca menyampaikan sikapnya saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2026. Kedatangannya bersama tim kuasa hukum bertujuan untuk berkonsultasi dan memberikan klarifikasi terkait kasus penyebaran video tersebut.
“Saya meyakini, hukuman 3 tahun penjara itu adalah hasil terbaik yang bisa diambil hakim. Sudah diusahakan,” ujar Rebecca. Ia mengaku telah berusaha menerima keadaan dengan lapang dada, tetapi tidak menutupi dampak emosional yang masih dirasakannya.
Rebecca Klopper mengaku masih mengalami trauma
Kasus penyebaran video itu, menurut Rebecca, belum sepenuhnya lepas dari kehidupannya. Ia mengakui kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam. Namun, ia berusaha menjalani hari-hari dan tidak ingin berhenti melangkah karena pengalaman yang telah terjadi.
“Tapi bagaimanapun show must go on kan. Dijalani saja,” tuturnya. Pernyataan itu menggambarkan sikap Rebecca yang mencoba menerima situasi, sembari tetap mengakui bahwa proses untuk pulih bukan perkara yang sederhana.
Vonis tiga tahun penjara terhadap pelaku penyebaran video menjadi titik penting dalam proses hukum yang ia jalani. Rebecca menyatakan menerima putusan tersebut sebagai hasil terbaik yang telah diupayakan. Ia tidak menyampaikan tuntutan lain dalam keterangan yang diberikan saat ditemui di Bareskrim.
Di tengah perkara yang menyita perhatian itu, Rebecca juga menyampaikan harapan untuk memperbaiki kehidupannya. Ia berharap pengalaman tersebut dapat membantunya tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih kuat ke depan.
“Manusia kan hanya bisa berencana ya. Semoga, permasalahan ini bisa bikin aku jadi orang lebih baik ke depannya,” kata Rebecca.
Konsultasi UU ITE seiring pekerjaan kembali meningkat
Kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin, mengatakan kedatangan mereka ke Bareskrim juga berkaitan dengan konsultasi hukum. Ia mengapresiasi kepolisian yang telah mengusut laporan Rebecca hingga pelaku penyebaran video tersebut mendekam di balik jeruji besi.
Sandy menyebut Rebecca mulai kembali menerima banyak pekerjaan di dunia hiburan. Karena itu, tim kuasa hukum merasa perlu membicarakan langkah-langkah preventif, termasuk berkonsultasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Karena job Rebecca alhamdulillah mulai banyak lagi, jadi kami perlu melakukan langkah-langkah preventif. Makanya kami berkonsultasi terkait UU ITE,” kata Sandy. Konsultasi tersebut dilakukan saat Rebecca kembali aktif bekerja, bukan sebagai keterangan mengenai perkara baru.
Langkah itu menunjukkan bahwa perhatian Rebecca dan tim hukumnya kini juga mencakup upaya menjaga kehidupan profesionalnya. Meski kasus penyebaran video telah berujung pada vonis, mereka tetap mencari pemahaman hukum untuk menentukan tindakan pencegahan yang diperlukan.
Rebecca tidak merinci bentuk langkah preventif yang akan ditempuh setelah konsultasi. Untuk saat ini, ia menyatakan berusaha menjalani keadaan dan menatap hidup dengan harapan dapat menjadi lebih baik. Kembalinya pekerjaan juga menjadi bagian dari keseharian yang kembali ia jalani setelah perkara tersebut.
Pengakuan tentang trauma dan penerimaan atas putusan hukum berjalan berdampingan dalam pernyataan Rebecca. Ia menerima vonis tiga tahun sebagai hasil terbaik, tetapi pengalaman itu tetap meninggalkan bekas. Ke depan, konsultasi mengenai UU ITE dan upaya menjalani kembali aktivitasnya menjadi bagian dari langkah yang ditempuh Rebecca bersama timnya.
