Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 28 Agustus 2026, MK menyatakan kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menegaskan perbedaan antara perlindungan kehormatan seseorang dan perlindungan terhadap institusi negara. Menurut Mahkamah, lembaga negara tidak memiliki perasaan yang bisa dipuji, dicela, ataupun dihina. Karena itu, institusi tersebut dinilai tidak tepat menjadi objek perlindungan melalui norma pidana penghinaan.
Alasan MK membatalkan pasal penghinaan pemerintah
Dalam pertimbangan hukumnya, MK membedakan pemerintah dan lembaga negara dari perorangan. Kehormatan, martabat, dan nama baik melekat pada manusia sebagai individu. Perlindungan terhadap hak-hak tersebut, kata Mahkamah, tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.
Pembedaan itu menjadi dasar penting dalam putusan. Kritik yang ditujukan kepada kebijakan atau institusi pemerintah berada dalam ranah berbeda dari serangan terhadap kehormatan seseorang. Namun, bahan putusan yang dirangkum dalam sumber ini tidak memerinci batas atau ukuran untuk menilai setiap pernyataan. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai penjelasan rinci tentang seluruh bentuk kritik maupun serangan personal.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kedua ketentuan itu tidak lagi dapat menjadi dasar pidana sebagaimana sebelumnya.
Dampak putusan MK terhadap kebebasan berekspresi
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof Ahmad Redi, menilai putusan tersebut penting bagi perlindungan hak konstitusional warga negara. Ia menyoroti kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah.
Menurut Redi, pembatalan dua pasal itu menghilangkan potensi kriminalisasi terhadap kritik kebijakan pemerintah. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam Academia LawFest 2026 Vol. 7 bertajuk “Menakar Dampak Putusan MK tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Pemerintah terhadap Kebebasan Sipil”, Jumat, 2 Oktober 2026.
“Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan 241 KUHP nasional oleh MK, masyarakat memiliki jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mengkritik kebijakan,” ujar Prof Redi.
Perlindungan yang lebih kuat itu berkaitan dengan ruang warga untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan. Dalam konteks tersebut, kritik terhadap tindakan atau keputusan pemerintah tidak semestinya langsung diperlakukan sama dengan penghinaan terhadap pribadi. Putusan MK menegaskan bahwa pemerintah sebagai institusi bukan pihak yang memiliki perasaan atau kehormatan personal.
Nasib perkara yang masih berjalan belum dijelaskan
Pembatalan pasal memunculkan pertanyaan tentang perkara yang mungkin masih diproses dengan menggunakan ketentuan tersebut. Namun, informasi yang tersedia dalam sumber ini hanya menyebut MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tidak ada penjelasan khusus mengenai tata cara penanganan perkara yang sedang berjalan.
Karena itu, dampak terhadap perkara tertentu perlu merujuk pada amar lengkap putusan dan perkembangan hukum terkait, bukan semata-mata disimpulkan dari pembatalan pasal. Kepastian mengenai perkara yang sudah masuk proses hukum juga tidak dapat ditarik dari keterangan yang tersedia di sini.
Putusan ini menempatkan kebebasan mengkritik pemerintah sebagai bagian penting dari perlindungan hak warga negara, sekaligus memperjelas bahwa institusi negara berbeda dari individu. Pembacaan atas batas antara kritik kebijakan dan serangan terhadap seseorang tetap memerlukan perhatian pada konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.
