Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada 8 Oktober 2026. Dari lokasi itu, petugas mengamankan mesin produksi, bahan baku, kemasan, serta produk jadi dengan nilai barang bukti sekitar Rp16,17 miliar.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan fasilitas tersebut telah beroperasi sejak 2021. Namun, tempat produksi itu tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan kualitas yang wajib dipenuhi dalam pembuatan produk kosmetik.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan bahan-bahan yang semestinya tidak digunakan sembarangan dalam kosmetik. Hasil pengujian sampel produk yang dipasarkan juga menunjukkan adanya kandungan berbahaya, termasuk hidrokuinon dan asam retinoat.
Temuan bahan obat keras di lokasi produksi
Taruna menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Mojokerto pada 19 Oktober 2026. Menurut dia, pemeriksaan terhadap pengadaan dan penyimpanan bahan baku menemukan sejumlah zat yang memiliki risiko jika dicampurkan ke produk kosmetik tanpa pengawasan.
Daftar bahan yang disebut BPOM mencakup deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat. Petugas juga menemukan berbagai peralatan produksi dan kemasan di fasilitas tersebut.
“Setelah itu ditemukan dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya,” ujar Taruna dalam konferensi pers.
Nilai barang bukti yang disita dilaporkan mencapai Rp16.178.112.500. Angka itu mencakup mesin produksi, bahan baku, dan produk jadi. BPOM tidak merinci dalam keterangan yang tersedia berapa banyak unit untuk masing-masing jenis barang yang diamankan.
Fasilitas tersebut dilaporkan memproduksi krim, losion, dan toner. Produk-produknya disebut telah beredar ke sejumlah klinik kecantikan, dengan perputaran uang sekitar Rp350 juta per bulan. Informasi mengenai peredaran dan nilai transaksi itu disampaikan dalam laporan mengenai pengungkapan kasus.
Produk kosmetik terdeteksi mengandung zat berbahaya
Risiko tidak hanya ditemukan pada bahan baku. Berdasarkan hasil uji sampel produk yang beredar, BPOM menemukan hidrokuinon dan asam retinoat. Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan efek yang berbeda, bergantung pada paparan dan penggunaannya.
Taruna menyebut sejumlah dampak yang mungkin terjadi, antara lain kulit kering, rasa terbakar, dermatitis kontak, kemerahan, dan jerawat. Paparan juga dapat mengganggu produksi hormon serta berisiko terhadap janin. Karena itu, keberadaan zat tersebut dalam produk kosmetik menjadi perhatian serius bagi keselamatan konsumen.
BPOM secara khusus mengingatkan bahaya hidrokuinon. Menurut Taruna, zat itu dapat menyebabkan penggelapan warna kulit, perubahan warna kornea, dan atrofi kulit. Ia juga menyebut adanya potensi gangguan pelepasan hormon serta risiko kesehatan lain.
Temuan itu memperlihatkan bahwa klaim hasil cepat pada produk perawatan kulit tidak cukup menjadi dasar untuk memilih kosmetik. Konsumen perlu memastikan produk memiliki izin edar dan tidak mengandalkan janji perubahan kulit dalam waktu singkat, terutama ketika kandungan maupun produsennya tidak jelas.
BPOM mengingatkan konsumen memeriksa izin edar
BPOM mengimbau masyarakat mengecek legalitas kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli atau menggunakannya. Pemeriksaan izin edar dapat membantu konsumen memastikan produk tercatat, meski tetap penting untuk membaca informasi pada kemasan dan memperhatikan kondisi kulit setelah pemakaian.
Produk yang mengandung bahan obat keras atau zat berbahaya dapat menimbulkan dampak yang tidak selalu tampak seketika. Keluhan seperti rasa terbakar, kemerahan, atau iritasi perlu menjadi perhatian, terutama jika muncul setelah menggunakan produk yang tidak jelas asal-usulnya.
Pengungkapan di Mojokerto menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses produksi, bukan hanya terhadap barang yang dijual. BPOM menyatakan fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan kualitas. Penanganan kasus selanjutnya diharapkan memberi kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta jalur peredaran produk.
Bagi konsumen, langkah paling aman adalah memastikan legalitas kosmetik sebelum membeli dan tidak mudah tergiur hasil instan. Jika ragu terhadap suatu produk, masyarakat dapat menunda pemakaian dan memeriksa informasinya melalui kanal resmi BPOM.
