Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Perkara ini menyoal pelaksanaan kesepakatan pembayaran cicilan dua rumah yang masih diagunkan di bank, dengan total angsuran disebut hampir Rp 300 juta per bulan.
Dalam sidang perdana, Sarwendah tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin. Ruben juga tidak hadir. Agenda persidangan kali ini masih berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi serta legal standing atau kedudukan hukum para pihak.
Jaenudin mengatakan, kliennya belum perlu datang karena majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan para pihak. Ia menyebut Sarwendah mendukung proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti putusan pengadilan.
Gugatan Sarwendah berkaitan dengan Akta Notaris Nomor 39
Menurut Jaenudin, gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat Sarwendah dan Ruben bercerai. Kesepakatan dalam akta itu dinilai belum terlaksana sebagaimana mestinya, terutama menyangkut kewajiban pembayaran cicilan aset yang masih menjadi jaminan pinjaman di bank swasta.
Jaenudin menjelaskan, persoalan utamanya adalah perbedaan penafsiran mengenai pihak yang bertanggung jawab atas angsuran. Gugatan diajukan untuk meminta pengadilan menguji apakah cicilan harus dibayar bersama atau menjadi kewajiban Ruben untuk melunasi.
“Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak,” kata Jaenudin.
Ia menegaskan, perkara ini hanya menyangkut aset yang masih diagunkan, bukan seluruh pembagian harta bersama Sarwendah dan Ruben. Dua rumah yang menjadi pokok pembahasan berada di kawasan BDN dan Rempoa, berdasarkan keterangan kuasa hukum Sarwendah.
Nilai kredit disebut sekitar Rp 12 miliar
Nilai keseluruhan kredit yang terkait dengan aset tersebut, menurut Jaenudin, mencapai sekitar Rp 12 miliar. Adapun angsuran bulanannya berasal dari tiga perjanjian kredit dan diperkirakan berada di kisaran Rp 270 juta hingga mendekati Rp 300 juta.
Angka itu menjadi salah satu hal yang disorot dalam gugatan karena besar cicilan berkaitan langsung dengan perbedaan tafsir tentang siapa yang harus membayar. Namun, Jaenudin tidak menyebut gugatan tersebut diajukan karena Sarwendah tidak sanggup menanggung kewajiban itu.
Kuasa hukum itu justru menyampaikan bahwa Sarwendah akan menjalankan apa pun yang diputuskan majelis hakim. Sikap tersebut, kata dia, berlaku terlepas dari apakah pengadilan nantinya menetapkan pembayaran dilakukan bersama atau menjadi tanggung jawab salah satu pihak.
“Apa pun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan, harus sesuai putusan,” ujar Jaenudin.
Mediasi berpeluang menjadi agenda berikutnya
Gugatan perdata dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 28 September 2026. Sidang perdana pada Selasa lalu masih berfokus pada pemeriksaan administrasi, sehingga belum membahas pokok perkara maupun menentukan pihak yang wajib membayar cicilan.
Jaenudin mengatakan sidang berikutnya berpotensi memasuki tahap mediasi apabila persyaratan para pihak telah terpenuhi. Sarwendah kemungkinan hadir dalam agenda tersebut, tetapi ia menyebut kliennya akan mengikuti alur persidangan.
Hasil mediasi atau putusan pengadilan nantinya akan menentukan bagaimana kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 dijalankan. Untuk saat ini, besarnya angsuran dan nilai kredit menjadi gambaran mengapa penentuan tanggung jawab pembayaran perlu diperjelas melalui proses hukum.
