Sarwendah memilih berhati-hati dan tidak banyak berkomentar setelah Betrand Peto, anak angkatnya, terseret laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kuasa hukum Sarwendah mengatakan kliennya berada dalam posisi serba salah: memberi dukungan bisa dinilai keliru, sedangkan diam pun memancing pertanyaan dari sebagian orang.
Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026). Menurut Chris, Sarwendah khawatir pernyataan yang ia sampaikan kepada publik justru dipelintir dan menimbulkan persoalan baru.
“Prinsipnya klien kami Sarwendah serba salah ya, serba salah. Dia mau support nanti dibilang salah, dia diam juga sebagian bilang, kenapa tidak bicara,” ujar Chris.
Alasan Sarwendah memilih tidak banyak bicara
Chris menyebut Sarwendah akhirnya memilih menahan diri. Keputusan itu bukan berarti ia tidak peduli terhadap persoalan yang menimpa Betrand, melainkan cara untuk menghindari munculnya tafsir yang berbeda-beda atas ucapannya.
“Kalau disuruh ngomong dibilang pura-pura, jadi klien kami dalam posisi sekarang memilih untuk diam adalah emas ya, karena lebih takutnya nanti dipelintir-pelintir lagi,” kata Chris. Ia menambahkan, Sarwendah tetap mendoakan yang terbaik dan seorang ibu akan selalu mendukung anaknya.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Pablo Benua, juga menyampaikan bahwa ia tidak ingin memberi komentar mewakili kliennya. Ia mengatakan turut prihatin atas persoalan yang sedang ramai dibicarakan, tetapi memilih tidak masuk ke perkara yang sedang berjalan di luar ranah mereka.
Di balik sikap menahan diri itu, Sarwendah disebut tetap merasakan kesedihan. Pablo mengungkap jawaban singkat Sarwendah ketika ia menyinggung pemberitaan mengenai Betrand.
“Aku sebenarnya sedih, Bang.”
Menurut Pablo, hanya itu yang disampaikan Sarwendah. Ia menilai kesedihan tersebut wajar dirasakan dalam keadaan seperti ini.
Laporan dugaan TPKS dan bantahan Betrand
Betrand Peto dilaporkan seorang perempuan berinisial ANW, 26 tahun, ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada dini hari di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada tanggal yang sama.
Status perkara dalam informasi yang tersedia masih berupa dugaan dan laporan. Betrand membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataan yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Sabtu (3/10/2026), ia mengatakan tidak melakukan perbuatan seperti yang diberitakan.
Kuasa hukum Betrand, Koko Joseph Irianto, juga membantah keterangan yang disampaikan pelapor. Ia secara khusus menyangkal klaim bahwa Betrand menarik tangan pelapor serta dugaan adanya pelecehan di depan toilet. Bantahan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Betrand; proses hukum tetap menjadi kewenangan pihak berwenang.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai laporan itu memuat dua posisi yang berbeda: dugaan yang dilaporkan ANW dan bantahan dari Betrand beserta kuasa hukumnya. Sarwendah sendiri memilih tidak menambahkan komentar ke ruang publik, di tengah perhatian yang tertuju kepadanya sebagai ibu angkat Betrand.
Persoalan keluarga yang ikut menjadi sorotan
Perhatian terhadap keluarga Sarwendah dan Ruben Onsu juga muncul dalam konteks persoalan hak asuh anak kandung mereka. Ruben mengajukan gugatan hak asuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Dalam pemberitaan yang menjadi sumber, gugatan itu disebut berkaitan dengan keberatan Ruben karena merasa dibatasi untuk bertemu anak-anaknya.
Persoalan hak asuh tersebut mencakup dua anak kandung Sarwendah dan Ruben. Isu nafkah anak dan dugaan wanprestasi turut disebut dalam pemberitaan, tetapi merupakan persoalan terpisah dari laporan dugaan TPKS terhadap Betrand.
Di tengah beberapa isu keluarga yang berjalan bersamaan, Sarwendah belum banyak bicara dan memilih menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya. Untuk saat ini, sikap itu mencerminkan kehati-hatian di tengah sorotan publik. Perkembangan laporan terhadap Betrand dan perkara keluarga lainnya masih perlu mengikuti keterangan resmi serta proses hukum yang berjalan.
