Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Bareskrim Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berhubungan dengan korporasi. Pernyataan itu disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Polri kini mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Menurut Suyudi, seluruh 98 laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut penanganan kasus masih berjalan dan proses pengumpulan bukti menjadi langkah penting sebelum penyidik mengambil keputusan lebih lanjut.
“Per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP (laporan polisi) naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Suyudi.
Kapolri menyatakan tersangka akan segera ditetapkan. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, ia belum mengungkap identitas perusahaan atau pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun jumlah tersangka yang akan diumumkan.
Alat bukti dikumpulkan sebelum penetapan tersangka
Peralihan 98 laporan ke tahap penyidikan menandai bahwa perkara-perkara tersebut sedang diproses lebih lanjut oleh Bareskrim. Meski demikian, keterangan Kapolri menunjukkan bahwa penyidik masih menempuh proses pembuktian. Karena itu, status penanganan perkara tidak dengan sendirinya berarti pihak yang terkait telah dinyatakan bersalah.
Suyudi menegaskan kepolisian sedang mengupayakan terpenuhinya alat bukti yang cukup agar proses hukum dapat dilanjutkan. Tahap ini menjadi perhatian karena perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.
Belum ada perincian mengenai lokasi kebakaran, waktu terjadinya masing-masing peristiwa, atau cara penyidik menghubungkan laporan-laporan itu dengan perusahaan. Polri juga belum memaparkan apakah 98 laporan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang berbeda-beda. Angka yang disebut Kapolri merujuk pada jumlah laporan dan kasus yang telah naik penyidikan.
Keterlibatan pihak asing turut didalami
Dalam keterangan terpisah yang diberitakan Kompas TV, Suyudi juga mengungkap adanya keterlibatan pihak asing terkait perusahaan yang diduga menjadi penyebab karhutla di Indonesia. Informasi tersebut membuka aspek lain yang tengah diperhatikan dalam penanganan perkara, tetapi belum disertai penjelasan terperinci.
Kapolri tidak menyebut nama pihak asing, negara asal, perusahaan yang dimaksud, maupun bentuk dugaan keterlibatannya. Karena itu, keterangan tersebut masih perlu dibaca sebagai bagian dari hal yang didalami, bukan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.
Sejumlah pemberitaan turut menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan asing dan menyebut adanya negara tetangga. Namun, keterangan yang tersedia belum memuat identitas negara atau uraian mengenai hubungan pihak tersebut dengan kebakaran yang sedang disidik. Polri belum menjelaskan apakah pengumpulan bukti terkait aspek asing itu dilakukan melalui mekanisme tertentu.
Pengumuman berikutnya bergantung pada proses penyidikan
Pernyataan Kapolri memberi gambaran mengenai skala penanganan perkara karhutla yang dikaitkan dengan korporasi: 98 laporan telah masuk tahap penyidikan. Tetapi, rincian hasil penyidikan dan dasar penetapan tersangka belum disampaikan kepada publik. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka setelah alat bukti dinilai cukup. Masyarakat kini menunggu penjelasan lanjutan mengenai perusahaan atau individu yang akan dimintai pertanggungjawaban, serta apakah dugaan keterlibatan pihak asing dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Kasus-kasus ini masih berada dalam penanganan kepolisian. Pengungkapan identitas pihak yang bertanggung jawab dan penjelasan atas bukti yang mendasari perkara akan menjadi bagian penting dari perkembangan penyidikan berikutnya.
